Kabar Terkini  24 Agustus 2021, 00:45

PPKM Diperpanjang Hingga 30 Agustus, Jabodetabek Turun ke Level 3

Penulis : Ku Ka
Editor    : Ku Ka

PPKM Diperpanjang Hingga 30 Agustus, Jabodetabek Turun ke Level 3

Presiden Joko Widodo memutuskan akan menurunkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (#PPKM) di beberapa daerah pada tanggal 24 Agustus 2021 hingga 30 Agustus 2021.

 

Menurut Jokowi, Indonesia telah mengalami penurunan kasus konfirmasi positif #COVID19 sebesar 78 persen jika dibandingkan saat puncak kasus pada 15 Juli 2021 lalu.

 

Selain itu menurutnya angka kesembuhan juga konsisten lebih tinggi daripada angka konfirmasi positif yang membuat angka keterisian tempat tidur rumah sakit nasional berada di 33 persen.

 

"Untuk Pulau Jawa-Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, dan beberapa wilayah kabupaten/kota lainnya sudah bisa berada pada level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021," kata Jokowi dalam pernyataannya terkait perkembangan PPKM di Istana Merdeka, Jakarta, hari Senin (23/08/2021).

 

"Level 4 dari 11 provinsi menjadi 7 provinsi, level 4 dari 132 kabupaten/kota menjadi 104 kabupaten/kota, level 3 dari 215 kabupaten/kota menjadi 234 kabupaten/kota, dan level 2 dari 39 kabupaten/kota menjadi 48 kabupaten/kota," tambahnya.

 

Pemerintah juga akan melakukan penyesuaian pembatasan kegiatan masyarakat secara bertahap, yaitu:

 

1. Tempat ibadah diperbolehkan dibuka untuk kegiatan ibadah maksimal 25 persen kapasitas atau maksimal 30 orang;

 

2. Restoran diperbolehkan makan di tempat dengan maksimal 25 persen kapasitas, 2 orang per meja dan pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00;

 

3. Pusat perbelanjaan atau mal diperbolehkan buka sampai dengan pukul 20.00 dengan maksimal 50 persen kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat yang diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah;

 

4. Industri orientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100 persen. Namun apabila terjadi klaster baru COVID-19, maka akan ditutup selama 5 hari.

 

Sumber: BPMI Setpres

Baca Artikel Lain

Indonesia Juara Umum Singapore Open 2022
Pecahkan Rekor Dunia Kiromal Katibin Manusia Tercepat di Dunia
Kemensetneg Resmi Rilis Logo HUT Ke-77 RI
Menteri Perdagangan Luncurkan Minyak Goreng Kemasan Rakyat Rp14.000 per Liter
Spedagi Asal Temanggung  Dipakai Presiden Jokowi dan  PM Australia, Kini Mendunia!

Kabar Terkini  24 Agustus 2021, 00:45

PPKM Diperpanjang Hingga 30 Agustus, Jabodetabek Turun ke Level 3

Penulis : Ku Ka
Editor    : Ku Ka

PPKM Diperpanjang Hingga 30 Agustus, Jabodetabek Turun ke Level 3

Presiden Joko Widodo memutuskan akan menurunkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (#PPKM) di beberapa daerah pada tanggal 24 Agustus 2021 hingga 30 Agustus 2021.

 

Menurut Jokowi, Indonesia telah mengalami penurunan kasus konfirmasi positif #COVID19 sebesar 78 persen jika dibandingkan saat puncak kasus pada 15 Juli 2021 lalu.

 

Selain itu menurutnya angka kesembuhan juga konsisten lebih tinggi daripada angka konfirmasi positif yang membuat angka keterisian tempat tidur rumah sakit nasional berada di 33 persen.

 

"Untuk Pulau Jawa-Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, dan beberapa wilayah kabupaten/kota lainnya sudah bisa berada pada level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021," kata Jokowi dalam pernyataannya terkait perkembangan PPKM di Istana Merdeka, Jakarta, hari Senin (23/08/2021).

 

"Level 4 dari 11 provinsi menjadi 7 provinsi, level 4 dari 132 kabupaten/kota menjadi 104 kabupaten/kota, level 3 dari 215 kabupaten/kota menjadi 234 kabupaten/kota, dan level 2 dari 39 kabupaten/kota menjadi 48 kabupaten/kota," tambahnya.

 

Pemerintah juga akan melakukan penyesuaian pembatasan kegiatan masyarakat secara bertahap, yaitu:

 

1. Tempat ibadah diperbolehkan dibuka untuk kegiatan ibadah maksimal 25 persen kapasitas atau maksimal 30 orang;

 

2. Restoran diperbolehkan makan di tempat dengan maksimal 25 persen kapasitas, 2 orang per meja dan pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00;

 

3. Pusat perbelanjaan atau mal diperbolehkan buka sampai dengan pukul 20.00 dengan maksimal 50 persen kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat yang diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah;

 

4. Industri orientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100 persen. Namun apabila terjadi klaster baru COVID-19, maka akan ditutup selama 5 hari.

 

Sumber: BPMI Setpres

Baca Artikel Lain

62 Pride  18 Juli 2022

Indonesia Juara Umum Singapore Open 2022

Penulis: Ku Ka
Editor   : Ku Ka



Kabar Terkini  13 Juli 2022

Kemensetneg Resmi Rilis Logo HUT Ke-77 RI

Penulis: Ku Ka
Editor   : Ku Ka




Artikel Terbaru