Kabar Terkini  28 Januari 2022, 12:18

Pemerintah Perpanjang Insentif PPh Final UMKM

Penulis : Ku Ka
Editor    : Ku Ka

Pemerintah Perpanjang Insentif PPh Final UMKM

Pemerintah akhirnya memperpanjang insentif pajak penghasilan (PPh) final untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) pada 2022. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, perpanjangan insentif diperlukan lantaran UMKM masih membutuhkan dukungan saat pandemi Covid-19.


Insentif diberikan dengan kolaborasi antara Kemenkeu dengan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Untuk UMKM, kami sampaikan kita keroyok bersama-bersama. Dari Kementerian Keuangan, ada perpanjangan insentif PPh final UMKM," kata Sri Mulyani dalam Rapat Kerja Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) bersama Komisi XI DPR RI, Kamis (27/1/2022).


 

Bendahara negara ini mengungkapan, insentif perpajakan yang diberikan Kemenkeu akan diikuti pemberian insentif oleh BI berupa fasilitas kegiatan promosi perdagangan dan investasi pada sektor prioritas melalui kantor perwakilan. Begitupun melalui rasio pembiayaan inklusif makroprudensial (RPIM). Insentif UMKM ini juga dilengkapi oleh OJK, yakni dengan memberikan perpanjangan restrukturisasi kredit.


OJK juga akan melakukan perluasan pilot project KUR klaster, pendirian bank wakaf mikro, lembaga keuangan desa, dan platform UMKM-MU yang dukung peran Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah. "Ini nanti kita akan menjadikan sebagai sebagai platform kerja sama antara otoritas di KSSK supaya kami bisa terus mengawal dan mengakselerasi pemulihan," ucap Sri Mulyani.


 

Lebih lanjut dia menjelaskan, insentif yang diperpanjang terdiri atas insentif pajak, subsidi bunga UMKM baik KUR maupun non-KUR, serta penjaminan kredit UMKM.

 

"Ini akan sangat positif, kita gunakan tools belanja san pembiayaan untuk memberikan intervensi positif beberapa sektor yang sangat spesifik," tandas Sri Mulyani. Adapun anggaran insentif PPh final UMKM masuk dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Tercatat untuk tahun ini, pemerintah menganggarkan dana PEN Rp 455,62 triliun.


Program ini terdiri dari 3 klaster, yaitu klaster penanganan kesehatan senilai Rp 122,5 triliun, klaster perlindungan sosial (perlinsos) Rp 154,8 triliun, dan klaster penguatan ekonomi Rp 178,3 triliun.

Baca Artikel Lain

Indonesia Juara Umum Singapore Open 2022
Pecahkan Rekor Dunia Kiromal Katibin Manusia Tercepat di Dunia
Kemensetneg Resmi Rilis Logo HUT Ke-77 RI
Menteri Perdagangan Luncurkan Minyak Goreng Kemasan Rakyat Rp14.000 per Liter
Spedagi Asal Temanggung  Dipakai Presiden Jokowi dan  PM Australia, Kini Mendunia!

Kabar Terkini  28 Januari 2022, 12:18

Pemerintah Perpanjang Insentif PPh Final UMKM

Penulis : Ku Ka
Editor    : Ku Ka

Pemerintah Perpanjang Insentif PPh Final UMKM

Pemerintah akhirnya memperpanjang insentif pajak penghasilan (PPh) final untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) pada 2022. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, perpanjangan insentif diperlukan lantaran UMKM masih membutuhkan dukungan saat pandemi Covid-19.


Insentif diberikan dengan kolaborasi antara Kemenkeu dengan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Untuk UMKM, kami sampaikan kita keroyok bersama-bersama. Dari Kementerian Keuangan, ada perpanjangan insentif PPh final UMKM," kata Sri Mulyani dalam Rapat Kerja Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) bersama Komisi XI DPR RI, Kamis (27/1/2022).


 

Bendahara negara ini mengungkapan, insentif perpajakan yang diberikan Kemenkeu akan diikuti pemberian insentif oleh BI berupa fasilitas kegiatan promosi perdagangan dan investasi pada sektor prioritas melalui kantor perwakilan. Begitupun melalui rasio pembiayaan inklusif makroprudensial (RPIM). Insentif UMKM ini juga dilengkapi oleh OJK, yakni dengan memberikan perpanjangan restrukturisasi kredit.


OJK juga akan melakukan perluasan pilot project KUR klaster, pendirian bank wakaf mikro, lembaga keuangan desa, dan platform UMKM-MU yang dukung peran Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah. "Ini nanti kita akan menjadikan sebagai sebagai platform kerja sama antara otoritas di KSSK supaya kami bisa terus mengawal dan mengakselerasi pemulihan," ucap Sri Mulyani.


 

Lebih lanjut dia menjelaskan, insentif yang diperpanjang terdiri atas insentif pajak, subsidi bunga UMKM baik KUR maupun non-KUR, serta penjaminan kredit UMKM.

 

"Ini akan sangat positif, kita gunakan tools belanja san pembiayaan untuk memberikan intervensi positif beberapa sektor yang sangat spesifik," tandas Sri Mulyani. Adapun anggaran insentif PPh final UMKM masuk dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Tercatat untuk tahun ini, pemerintah menganggarkan dana PEN Rp 455,62 triliun.


Program ini terdiri dari 3 klaster, yaitu klaster penanganan kesehatan senilai Rp 122,5 triliun, klaster perlindungan sosial (perlinsos) Rp 154,8 triliun, dan klaster penguatan ekonomi Rp 178,3 triliun.

Baca Artikel Lain

62 Pride  18 Juli 2022

Indonesia Juara Umum Singapore Open 2022

Penulis: Ku Ka
Editor   : Ku Ka



Kabar Terkini  13 Juli 2022

Kemensetneg Resmi Rilis Logo HUT Ke-77 RI

Penulis: Ku Ka
Editor   : Ku Ka




Artikel Terbaru