Kabar Terkini 07 Januari 2021, 09:34
Pemerintah menerapkan PSBB Jawa-Bali mulai 11-25 Januari 2021
Penulis : Ku Ka
Editor : Ku Ka
Petunjuk hubungi admin
Untuk dapat mengubungi admin kuka.co.id anda akan di bawa menuju halaman pusat bantuan di halaman tersebut bagian kanan bawah anda akan melihat gambar di bawah ini :

Untuk menuju pusat bantuan klik tombol "Ya, ke pusat bantuan" dan Jika anda ingin tetap berada di halaman ini klik tombol "Tidak, tetap disini"
Kabar Terkini 07 Januari 2021, 09:34
Pemerintah menerapkan PSBB Jawa-Bali mulai 11-25 Januari 2021
Penulis : Ku Ka
Editor : Ku Ka
Pemerintah membatasi kegiatan masyarakat dengan merujuk pada aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan penularan virus corona (Covid-19) di seluruh provinsi di Pulau Jawa dan Provinsi Bali. PSBB Jawa Bali ini berlaku 11 Januari sampai 25 Januari 2021.
Â
Keputusan PSBBÂ ketat ini demi menekan angka penyebaran corona yang terus mendaki. Bahkan pada periode Rabu 6 Januari 2021, angka positif corona atau Covid-19 mencapai rekor harian baru sebesar 8.854 kasus.
Â
Airlangga Hartarto yang juga Menko Perekonomian mengatakan pembatasan kegiatan masyarakat di Jawa-Bali ini merujuk kepada Peraturan Pemerintah (PP) 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Â
"Penerapan pembahasan secara terbatas tersebut dilakukan di Jawa-Bali karena di seluruh provinsi tersebut memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan. Pemerintah mendorong pembatasan ini dilakukan pada 11 Januari - 25 Januari dan akan terus dievaluasi," ujar Airlangga dalam konferensi video virtual di akun Youtube Sekretariat Presiden, Rabu 6 Januari 2021.
Â
"Oleh karena itu pemerintah membuat kriteria terkait pembatasan kegiatan masyarakat dan ini sesuai dengan UU yang dilengkapi PP 21 Tahun 2020, di mana mekanisme pembatasan tersebut. Pembatasan ini kami tegaskan bukan pelarangan kegiatan, tetapi pembatasan," ujar Airlangga.
Â
Dalam mengambil kebijakan ini, Airlangga mengatakan bahwa pemerintah melihat data perkembangan penanganan Covid-19, seperti zona risiko penularan virus corona, rasio keterisian tempat tidur isolasi dan ICU. Selain itu, pemerintah juga melihat kasus aktif Covid-19 yang saat ini telah mencapai 14,2 persen.

tabloidbintang.com
Â
Parameter tersebut antara lain, tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional sebesar 3 persen. Kemudian tingkat kesembuhan di bawah nasional sebesar 82 persen. Selanjutnya, kasus aktif di bawah kasus aktif nasional sebesar 14 persen, dan keterisian RS untuk tempat tidur isolasi dan ICU di atas 70 persen. Menurut Airlangga, pembatasan sosial di provinsi, kabupaten, atau kota harus memenuhi parameter terkait penanganan Covid-19.Â
Â
Pembatasan kegiatan masyarakat ini antara lain membatasi tempat kerja dengan WFH 75 persen, belajar dilakukan secara daring, jam operasional pusat perbelanjaan, hingga jam operasi moda transportasi.
Â
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo berbicara soal antisipasi karantina wilayah atau lockdown usai Indonesia memiliki kasus aktif virus corona (Covid-19) lebih dari 110 ribu.
Baca Artikel Lain
62 Pride 18 Juli 2022, 13:36
Indonesia Juara Umum Singapore Open 2022
Penulis : Ku Ka
Editor : Ku Ka
Singapore Open 2022 usai diselenggarakan. Babak final turnamen Super 500 ini selesai dipertandingkan hari Minggu (17/7/2022), di Singapore Indoor Stadium, Singapura. Â Tuan rumah sendiri tidak Read more...
62 Pride 15 Juli 2022, 11:02
Pecahkan Rekor Dunia Kiromal Katibin Manusia Tercepat di Dunia
Penulis : Ku Ka
Editor : Ku Ka
Atlet Panjat Tebing Indonesia asal Batang, Kiromal Katibin kembali mencatatkan rekor dunia. Ia tampil luar biasa di IFSC World Cup Chamonix 2022. Â Video yang beredar di media sosial Instagram Read more...
Kabar Terkini 13 Juli 2022, 11:49
Kemensetneg Resmi Rilis Logo HUT Ke-77 RI
Penulis : Ku Ka
Editor : Ku Ka
Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) telah resmi merilis logo Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Republik Indonesia (RI). Â Kemensetneg melalui unggahan Instagram resminya pada Senin, 11 Juli Read more...
Kabar Terkini 07 Juli 2022, 12:01
Menteri Perdagangan Luncurkan Minyak Goreng Kemasan Rakyat Rp14.000 pe...
Penulis : Ku Ka
Editor : Ku Ka
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan resmi meluncurkan minyak goreng kemasan rakyat dengan merek MINYAKITA pada Rabu 6 Juli 2022. Â MINYAKITA akan didistribusikan ke seluruh Indonesia dengan harga Read more...
62 Pride 05 Juli 2022, 13:53
Spedagi Asal Temanggung Dipakai Presiden Jokowi dan PM Australia, Ki...
Penulis : Ku Ka
Editor : Ku Ka
Ada yang menarik dalam rangkaian penyambutan resmi Perdana Menteri (PM) Australia Anthony Albanese, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Senin (6/6/2022). Usai melakukan kegiatan penanaman Read more...
Kabar Terkini 07 Januari 2021, 09:34
Pemerintah menerapkan PSBB Jawa-Bali mulai 11-25 Januari 2021
Penulis : Ku Ka
Editor : Ku Ka
Pemerintah membatasi kegiatan masyarakat dengan merujuk pada aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan penularan virus corona (Covid-19) di seluruh provinsi di Pulau Jawa dan Provinsi Bali. PSBB Jawa Bali ini berlaku 11 Januari sampai 25 Januari 2021.
Â
Keputusan PSBBÂ ketat ini demi menekan angka penyebaran corona yang terus mendaki. Bahkan pada periode Rabu 6 Januari 2021, angka positif corona atau Covid-19 mencapai rekor harian baru sebesar 8.854 kasus.
Â
Airlangga Hartarto yang juga Menko Perekonomian mengatakan pembatasan kegiatan masyarakat di Jawa-Bali ini merujuk kepada Peraturan Pemerintah (PP) 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Â
"Penerapan pembahasan secara terbatas tersebut dilakukan di Jawa-Bali karena di seluruh provinsi tersebut memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan. Pemerintah mendorong pembatasan ini dilakukan pada 11 Januari - 25 Januari dan akan terus dievaluasi," ujar Airlangga dalam konferensi video virtual di akun Youtube Sekretariat Presiden, Rabu 6 Januari 2021.
Â
"Oleh karena itu pemerintah membuat kriteria terkait pembatasan kegiatan masyarakat dan ini sesuai dengan UU yang dilengkapi PP 21 Tahun 2020, di mana mekanisme pembatasan tersebut. Pembatasan ini kami tegaskan bukan pelarangan kegiatan, tetapi pembatasan," ujar Airlangga.
Â
Dalam mengambil kebijakan ini, Airlangga mengatakan bahwa pemerintah melihat data perkembangan penanganan Covid-19, seperti zona risiko penularan virus corona, rasio keterisian tempat tidur isolasi dan ICU. Selain itu, pemerintah juga melihat kasus aktif Covid-19 yang saat ini telah mencapai 14,2 persen.

tabloidbintang.com
Â
Parameter tersebut antara lain, tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional sebesar 3 persen. Kemudian tingkat kesembuhan di bawah nasional sebesar 82 persen. Selanjutnya, kasus aktif di bawah kasus aktif nasional sebesar 14 persen, dan keterisian RS untuk tempat tidur isolasi dan ICU di atas 70 persen. Menurut Airlangga, pembatasan sosial di provinsi, kabupaten, atau kota harus memenuhi parameter terkait penanganan Covid-19.Â
Â
Pembatasan kegiatan masyarakat ini antara lain membatasi tempat kerja dengan WFH 75 persen, belajar dilakukan secara daring, jam operasional pusat perbelanjaan, hingga jam operasi moda transportasi.
Â
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo berbicara soal antisipasi karantina wilayah atau lockdown usai Indonesia memiliki kasus aktif virus corona (Covid-19) lebih dari 110 ribu.
Baca Artikel Lain
62 Pride 15 Juli 2022
Pecahkan Rekor Dunia Kiromal Katibin Manusia Tercepat di Dunia
Penulis: Ku Ka
Editor : Ku Ka
Kabar Terkini 07 Juli 2022
Menteri Perdagangan Luncurkan Minyak Goreng Kemasan Rakyat Rp14.000 pe...
Penulis: Ku Ka
Editor : Ku Ka
62 Pride 05 Juli 2022
Spedagi Asal Temanggung Dipakai Presiden Jokowi dan PM Australia, Ki...
Penulis: Ku Ka
Editor : Ku Ka
Artikel Terbaru