Kabar Terkini 08 Februari 2021, 11:29
Instruksi Mendagri, PPKM Mikro: Mulai 9-22 Februari 2021
Penulis : Ku Ka
Editor : Ku Ka
Petunjuk hubungi admin
Untuk dapat mengubungi admin kuka.co.id anda akan di bawa menuju halaman pusat bantuan di halaman tersebut bagian kanan bawah anda akan melihat gambar di bawah ini :

Untuk menuju pusat bantuan klik tombol "Ya, ke pusat bantuan" dan Jika anda ingin tetap berada di halaman ini klik tombol "Tidak, tetap disini"
Kabar Terkini 08 Februari 2021, 11:29
Instruksi Mendagri, PPKM Mikro: Mulai 9-22 Februari 2021
Penulis : Ku Ka
Editor : Ku Ka
Aturan tentang pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro akan berlaku mulai besok, 9 Februari 2021. Sesuai intruksi Mendagri PPKM Mikro diterapkan usai pemerintah menganggap PPKM di sejumlah wilayah Jawa-Bali tak efektif menekan penyebaran virus corona.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Nomor 3 Tahun 2021 terkait penanganan COVID-19. Instruksi itu mengatur tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro mulai 9 hingga 22 Februari 2021. “Instruksi Mendagri ini dikeluarkan pada Sabtu (6/2/2021) dan berlaku mulai 9 Februari hingga 22 Februari mendatang,” ujar Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) Safrizal dalam Rapat Koordinasi Satuan Tugas Penanganan COVID-19 yang disiarkan di kanal YouTube Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Minggu (7/2/2021).
Sama dengan aturan PPKM yang berlaku hingga hari ini, Senin (8/2/2021), PPKM mikro akan diterapkan di sebagian wilayah di Jawa dan Bali. Wilayah yang akan diberlakukan PPKM mikro sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan. Kriteria yang dimaksud adalah tingkat kematian di atas rata-rata nasional, tingkat kasus aktif di atas rata-rata nasional, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional, dan tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit di atas 70%. Namun, pada PPKM mikro, pemantauan zona risiko COVID-19 dilakukan hingga tingkat rukun tetangga (RT).
Sebelumnya, dalam pertemuan dengan gubernur dari lima provinsi, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, dan Bali, pada Rabu (3/2/2021), Presiden Joko Widodo mengatakan PPKM Jawa Bali masih belum efektif menekan laju penularan Covid-19. Jokowi menilai, perlu adanya PPKM berbasis mikro, yang diterapkan mulai dari tingkat RT/RW.
Berikut aturan lengkap PPKM mikro yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021:
Wilayah penerapan
PPKM berbasis mikro diterapkan di tujuh provinsi di Jawa dan Bali, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Di Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali. Sejumlah daerah di provinsi tersebut juga ditetapkan sebagai prioritas dalam pelaksanaan PPKM mikro, antara lain: Jawa Barat: Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Bandung Raya. Banten: Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan. Jawa Tengah: Semarang Raya, Banyumas Raya, Kota Surakarta, dan sekitarnya. DI Yogyakarta: Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulon Progo. Jawa Timur: Surabaya Raya, Madiun Raya, dan Malang Raya. Bali: Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kota Denpasar, dan sekitarnya. Gubernur pada provinsi-provinsi tersebut, dapat menambahkan prioritas wilayah pembatasan sesuai dengan kondisi masing-masing wilayah dan memperhatikan cakupan pemberlakuan pembatasan.
Teknis pelaksanaan
PPKM mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT, dengan kriteria sebagai berikut: zona hijau, zona kuning, zona oranye, dan zona merah.
Pada zona merah, dilakukan PPKM tingkat RT yang mencakup penutupan rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial. Selain itu, pada RT zona merah juga diberlakukan larangan berkerumun lebih dari tiga orang, pembatasan keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00. Kemudian, kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang dapat menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan virus corona juga wajib ditiadakan. Pelaksanaan PPKM mikro dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat, mulai dari Ketua RT/RW, Kepala Desa/Lurah, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, Tim PKK, Posyandu, dan Dasawisma. Tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, karang taruna, serta tenaga kesehatan juga dilibatkan dalam koordinasi antar unsur tersebut.
Pembentukan posko penanganan Covid-19
Untuk koordinasi, pengawasan, dan evaluasi pelaksanaan PPKM mikro, dibentuk posko tingkat Desa dan Kelurahan, yang akan diawasi oleh Posko tingkat Kecamatan. Posko tingkat Desa dan Kelurahan adalah lokasi atau tempat yang menjadi posko penanganan Covid-19, dan memiliki empat fungsi, yaitu:
Posko tingkat desa diketuai oleh Kepala Desa, yang dibantu oleh Aparat Desa dan Mitra Desa lainnya. Sedangkan posko tingkat Kelurahan diketuai oleh Lurah, yang dibantu oleh Aparat Kelurahan. Dalam pelaksanaan fungsinya, posko tingkat Desa dan Kelurahan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 tingkat Kecamatan, Kabupaten/Kota, dan Provinsi, serta TNI/Polri.
Dilakukan bersama PPKM Kabupaten/Kota
Kemudian, diberlakukan sejumlah pembatasan, yaitu:
Masa berlaku PPKM mikro mulai berlaku mulai 9 Februari 2021 hingga 22 Februari 2021, dan mempertimbangkan berakhirnya masa berlaku pembatasan berdasarkan pencapaian empat parameter selama empat minggu berturut-turut. Keempat parameter yang dimaksud adalah sebagai berikut: Tingkat kematian Tingkat kesembuhan Tingkat kasus aktif Tingkat keterisisan tempat tidur rumah sakit.
Baca Artikel Lain
62 Pride 18 Juli 2022, 13:36
Indonesia Juara Umum Singapore Open 2022
Penulis : Ku Ka
Editor : Ku Ka
Singapore Open 2022 usai diselenggarakan. Babak final turnamen Super 500 ini selesai dipertandingkan hari Minggu (17/7/2022), di Singapore Indoor Stadium, Singapura. Tuan rumah sendiri tidak Read more...
62 Pride 15 Juli 2022, 11:02
Pecahkan Rekor Dunia Kiromal Katibin Manusia Tercepat di Dunia
Penulis : Ku Ka
Editor : Ku Ka
Atlet Panjat Tebing Indonesia asal Batang, Kiromal Katibin kembali mencatatkan rekor dunia. Ia tampil luar biasa di IFSC World Cup Chamonix 2022. Video yang beredar di media sosial Instagram Read more...
Kabar Terkini 13 Juli 2022, 11:49
Kemensetneg Resmi Rilis Logo HUT Ke-77 RI
Penulis : Ku Ka
Editor : Ku Ka
Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) telah resmi merilis logo Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Republik Indonesia (RI). Kemensetneg melalui unggahan Instagram resminya pada Senin, 11 Juli Read more...
Kabar Terkini 07 Juli 2022, 12:01
Menteri Perdagangan Luncurkan Minyak Goreng Kemasan Rakyat Rp14.000 pe...
Penulis : Ku Ka
Editor : Ku Ka
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan resmi meluncurkan minyak goreng kemasan rakyat dengan merek MINYAKITA pada Rabu 6 Juli 2022. MINYAKITA akan didistribusikan ke seluruh Indonesia dengan harga Read more...
62 Pride 05 Juli 2022, 13:53
Spedagi Asal Temanggung Dipakai Presiden Jokowi dan PM Australia, Ki...
Penulis : Ku Ka
Editor : Ku Ka
Ada yang menarik dalam rangkaian penyambutan resmi Perdana Menteri (PM) Australia Anthony Albanese, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Senin (6/6/2022). Usai melakukan kegiatan penanaman Read more...
Kabar Terkini 08 Februari 2021, 11:29
Instruksi Mendagri, PPKM Mikro: Mulai 9-22 Februari 2021
Penulis : Ku Ka
Editor : Ku Ka
Aturan tentang pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro akan berlaku mulai besok, 9 Februari 2021. Sesuai intruksi Mendagri PPKM Mikro diterapkan usai pemerintah menganggap PPKM di sejumlah wilayah Jawa-Bali tak efektif menekan penyebaran virus corona.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Nomor 3 Tahun 2021 terkait penanganan COVID-19. Instruksi itu mengatur tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro mulai 9 hingga 22 Februari 2021. “Instruksi Mendagri ini dikeluarkan pada Sabtu (6/2/2021) dan berlaku mulai 9 Februari hingga 22 Februari mendatang,” ujar Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) Safrizal dalam Rapat Koordinasi Satuan Tugas Penanganan COVID-19 yang disiarkan di kanal YouTube Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Minggu (7/2/2021).
Sama dengan aturan PPKM yang berlaku hingga hari ini, Senin (8/2/2021), PPKM mikro akan diterapkan di sebagian wilayah di Jawa dan Bali. Wilayah yang akan diberlakukan PPKM mikro sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan. Kriteria yang dimaksud adalah tingkat kematian di atas rata-rata nasional, tingkat kasus aktif di atas rata-rata nasional, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional, dan tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit di atas 70%. Namun, pada PPKM mikro, pemantauan zona risiko COVID-19 dilakukan hingga tingkat rukun tetangga (RT).
Sebelumnya, dalam pertemuan dengan gubernur dari lima provinsi, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, dan Bali, pada Rabu (3/2/2021), Presiden Joko Widodo mengatakan PPKM Jawa Bali masih belum efektif menekan laju penularan Covid-19. Jokowi menilai, perlu adanya PPKM berbasis mikro, yang diterapkan mulai dari tingkat RT/RW.
Berikut aturan lengkap PPKM mikro yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021:
Wilayah penerapan
PPKM berbasis mikro diterapkan di tujuh provinsi di Jawa dan Bali, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Di Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali. Sejumlah daerah di provinsi tersebut juga ditetapkan sebagai prioritas dalam pelaksanaan PPKM mikro, antara lain: Jawa Barat: Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Bandung Raya. Banten: Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan. Jawa Tengah: Semarang Raya, Banyumas Raya, Kota Surakarta, dan sekitarnya. DI Yogyakarta: Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulon Progo. Jawa Timur: Surabaya Raya, Madiun Raya, dan Malang Raya. Bali: Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kota Denpasar, dan sekitarnya. Gubernur pada provinsi-provinsi tersebut, dapat menambahkan prioritas wilayah pembatasan sesuai dengan kondisi masing-masing wilayah dan memperhatikan cakupan pemberlakuan pembatasan.
Teknis pelaksanaan
PPKM mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT, dengan kriteria sebagai berikut: zona hijau, zona kuning, zona oranye, dan zona merah.
Pada zona merah, dilakukan PPKM tingkat RT yang mencakup penutupan rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial. Selain itu, pada RT zona merah juga diberlakukan larangan berkerumun lebih dari tiga orang, pembatasan keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00. Kemudian, kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang dapat menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan virus corona juga wajib ditiadakan. Pelaksanaan PPKM mikro dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat, mulai dari Ketua RT/RW, Kepala Desa/Lurah, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, Tim PKK, Posyandu, dan Dasawisma. Tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, karang taruna, serta tenaga kesehatan juga dilibatkan dalam koordinasi antar unsur tersebut.
Pembentukan posko penanganan Covid-19
Untuk koordinasi, pengawasan, dan evaluasi pelaksanaan PPKM mikro, dibentuk posko tingkat Desa dan Kelurahan, yang akan diawasi oleh Posko tingkat Kecamatan. Posko tingkat Desa dan Kelurahan adalah lokasi atau tempat yang menjadi posko penanganan Covid-19, dan memiliki empat fungsi, yaitu:
Posko tingkat desa diketuai oleh Kepala Desa, yang dibantu oleh Aparat Desa dan Mitra Desa lainnya. Sedangkan posko tingkat Kelurahan diketuai oleh Lurah, yang dibantu oleh Aparat Kelurahan. Dalam pelaksanaan fungsinya, posko tingkat Desa dan Kelurahan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 tingkat Kecamatan, Kabupaten/Kota, dan Provinsi, serta TNI/Polri.
Dilakukan bersama PPKM Kabupaten/Kota
Kemudian, diberlakukan sejumlah pembatasan, yaitu:
Masa berlaku PPKM mikro mulai berlaku mulai 9 Februari 2021 hingga 22 Februari 2021, dan mempertimbangkan berakhirnya masa berlaku pembatasan berdasarkan pencapaian empat parameter selama empat minggu berturut-turut. Keempat parameter yang dimaksud adalah sebagai berikut: Tingkat kematian Tingkat kesembuhan Tingkat kasus aktif Tingkat keterisisan tempat tidur rumah sakit.
Baca Artikel Lain
62 Pride 15 Juli 2022
Pecahkan Rekor Dunia Kiromal Katibin Manusia Tercepat di Dunia
Penulis: Ku Ka
Editor : Ku Ka
Kabar Terkini 07 Juli 2022
Menteri Perdagangan Luncurkan Minyak Goreng Kemasan Rakyat Rp14.000 pe...
Penulis: Ku Ka
Editor : Ku Ka
62 Pride 05 Juli 2022
Spedagi Asal Temanggung Dipakai Presiden Jokowi dan PM Australia, Ki...
Penulis: Ku Ka
Editor : Ku Ka
Artikel Terbaru