Kabar Terkini 21 Oktober 2020, 15:02
Daftar program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau BLT UMKM Secara Offline
Penulis : Ku Ka
Editor : Ku Ka
Petunjuk hubungi admin
Untuk dapat mengubungi admin kuka.co.id anda akan di bawa menuju halaman pusat bantuan di halaman tersebut bagian kanan bawah anda akan melihat gambar di bawah ini :

Untuk menuju pusat bantuan klik tombol "Ya, ke pusat bantuan" dan Jika anda ingin tetap berada di halaman ini klik tombol "Tidak, tetap disini"
Kabar Terkini 21 Oktober 2020, 15:02
Daftar program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau BLT UMKM Secara Offline
Penulis : Ku Ka
Editor : Ku Ka
Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan, pendaftaran program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM tidak bisa dilakukan secara online. Hal ini dia tegaskan menyusul banyaknya kabar yang menyatakan bahwa pendaftaran BLT UMKM bisa dilakukan melalui situs milik Kemenkop UKM, yakni http://depkop.go.id. "Iya, itu keliru. Tanpa konfirmasi," ujarnya singkat saat dihubungi oleh tim Kompas.com, Selasa (20/10/2020). Teten menegaskan, pendaftaran untuk program BLT ini hanya bisa dilakukan secara offline.Â
Â
Menkop mengatakan, pelaku UMKM yang ingin mendapatkan bantuan ini bisa mendaftarkan atau mengajukan diri kepada Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten atau kota masing-masing.Â
Â
Pada saat mendaftar, pelaku UMKM harus membawa data-data yang dibutuhkan mulai dari nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap beserta KTP, alamat tempat tinggal, bidang usaha, hingga nomor telepon. Teten juga bilang, walaupun tempat tinggal pelaku UMKM berbeda dengan tempat usahanya, pelaku UMKM masih bisa tetap mendapatkan bantuan tersebut. Hanya saja, syarat utamanya adalah harus meminta surat keterangan usaha (SKU) dari desa setempat.Â
Â
Selain itu, Teten menegaskan, walaupun bantuan ini diberikan secara hibah alias gratis, tidak semua pelaku usaha mikro layak mendapatkan bantuan ini. Sebab, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable), pelaku usaha merupakan WNI dan mempunyai nomor induk kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul.Â
Â
Selain itu, pengusaha mikro juga bukan berasal dari anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD. "Ini bantuan hibah, bukan pinjaman. Jadi yang bisa mendapat bantuan ini mereka yang unbankable saja," pungkasnya.
Untuk diketahui, penyaluran Banpres UMKM yang terdampak pandemi covid-19 ini akan dilakukan hingga akhir Desember 2020, namun pendaftarannnya akan ditutup pada November 2020.
Berikut cara untuk mendapat BLT UMKM Rp 2,4 juta:
1. Mendaftarkan usahanya ke Dinas Koperasi Kabupaten/Kota dengan melampirkan bukti memiliki usaha mikro dari pengusul
2. Pendaftaran bisa dilakukan secara offline dengan datang langsung atau online melalui link https://siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id/
3. Kementerian Koperasi akan melakukan penilaian kelayakan bersama Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
4. Jika pendaftar dianggap layak menerima dana BLT ini, uangnya akan ditransfer langsung ke rekening pendaftar
Adapun syarat yang harus dipenuhi sebagai berikut:
1. Para pelaku usaha mikro tidak sedang menerima kredit dari perbankan.
2. Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
3. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).
4. Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul sebagai lampiran.
5. Bukan ASN atau PNS, bukan anggota TNI/POLRI, bukan pegawai BUMN/BUMD.
Â
Baca Artikel Lain
62 Pride 18 Juli 2022, 13:36
Indonesia Juara Umum Singapore Open 2022
Penulis : Ku Ka
Editor : Ku Ka
Singapore Open 2022 usai diselenggarakan. Babak final turnamen Super 500 ini selesai dipertandingkan hari Minggu (17/7/2022), di Singapore Indoor Stadium, Singapura. Â Tuan rumah sendiri tidak Read more...
62 Pride 15 Juli 2022, 11:02
Pecahkan Rekor Dunia Kiromal Katibin Manusia Tercepat di Dunia
Penulis : Ku Ka
Editor : Ku Ka
Atlet Panjat Tebing Indonesia asal Batang, Kiromal Katibin kembali mencatatkan rekor dunia. Ia tampil luar biasa di IFSC World Cup Chamonix 2022. Â Video yang beredar di media sosial Instagram Read more...
Kabar Terkini 13 Juli 2022, 11:49
Kemensetneg Resmi Rilis Logo HUT Ke-77 RI
Penulis : Ku Ka
Editor : Ku Ka
Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) telah resmi merilis logo Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Republik Indonesia (RI). Â Kemensetneg melalui unggahan Instagram resminya pada Senin, 11 Juli Read more...
Kabar Terkini 07 Juli 2022, 12:01
Menteri Perdagangan Luncurkan Minyak Goreng Kemasan Rakyat Rp14.000 pe...
Penulis : Ku Ka
Editor : Ku Ka
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan resmi meluncurkan minyak goreng kemasan rakyat dengan merek MINYAKITA pada Rabu 6 Juli 2022. Â MINYAKITA akan didistribusikan ke seluruh Indonesia dengan harga Read more...
62 Pride 05 Juli 2022, 13:53
Spedagi Asal Temanggung Dipakai Presiden Jokowi dan PM Australia, Ki...
Penulis : Ku Ka
Editor : Ku Ka
Ada yang menarik dalam rangkaian penyambutan resmi Perdana Menteri (PM) Australia Anthony Albanese, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Senin (6/6/2022). Usai melakukan kegiatan penanaman Read more...
Kabar Terkini 21 Oktober 2020, 15:02
Daftar program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau BLT UMKM Secara Offline
Penulis : Ku Ka
Editor : Ku Ka
Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan, pendaftaran program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM tidak bisa dilakukan secara online. Hal ini dia tegaskan menyusul banyaknya kabar yang menyatakan bahwa pendaftaran BLT UMKM bisa dilakukan melalui situs milik Kemenkop UKM, yakni http://depkop.go.id. "Iya, itu keliru. Tanpa konfirmasi," ujarnya singkat saat dihubungi oleh tim Kompas.com, Selasa (20/10/2020). Teten menegaskan, pendaftaran untuk program BLT ini hanya bisa dilakukan secara offline.Â
Â
Menkop mengatakan, pelaku UMKM yang ingin mendapatkan bantuan ini bisa mendaftarkan atau mengajukan diri kepada Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten atau kota masing-masing.Â
Â
Pada saat mendaftar, pelaku UMKM harus membawa data-data yang dibutuhkan mulai dari nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap beserta KTP, alamat tempat tinggal, bidang usaha, hingga nomor telepon. Teten juga bilang, walaupun tempat tinggal pelaku UMKM berbeda dengan tempat usahanya, pelaku UMKM masih bisa tetap mendapatkan bantuan tersebut. Hanya saja, syarat utamanya adalah harus meminta surat keterangan usaha (SKU) dari desa setempat.Â
Â
Selain itu, Teten menegaskan, walaupun bantuan ini diberikan secara hibah alias gratis, tidak semua pelaku usaha mikro layak mendapatkan bantuan ini. Sebab, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable), pelaku usaha merupakan WNI dan mempunyai nomor induk kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul.Â
Â
Selain itu, pengusaha mikro juga bukan berasal dari anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD. "Ini bantuan hibah, bukan pinjaman. Jadi yang bisa mendapat bantuan ini mereka yang unbankable saja," pungkasnya.
Untuk diketahui, penyaluran Banpres UMKM yang terdampak pandemi covid-19 ini akan dilakukan hingga akhir Desember 2020, namun pendaftarannnya akan ditutup pada November 2020.
Berikut cara untuk mendapat BLT UMKM Rp 2,4 juta:
1. Mendaftarkan usahanya ke Dinas Koperasi Kabupaten/Kota dengan melampirkan bukti memiliki usaha mikro dari pengusul
2. Pendaftaran bisa dilakukan secara offline dengan datang langsung atau online melalui link https://siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id/
3. Kementerian Koperasi akan melakukan penilaian kelayakan bersama Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
4. Jika pendaftar dianggap layak menerima dana BLT ini, uangnya akan ditransfer langsung ke rekening pendaftar
Adapun syarat yang harus dipenuhi sebagai berikut:
1. Para pelaku usaha mikro tidak sedang menerima kredit dari perbankan.
2. Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
3. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).
4. Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul sebagai lampiran.
5. Bukan ASN atau PNS, bukan anggota TNI/POLRI, bukan pegawai BUMN/BUMD.
Â
Baca Artikel Lain
62 Pride 15 Juli 2022
Pecahkan Rekor Dunia Kiromal Katibin Manusia Tercepat di Dunia
Penulis: Ku Ka
Editor : Ku Ka
Kabar Terkini 07 Juli 2022
Menteri Perdagangan Luncurkan Minyak Goreng Kemasan Rakyat Rp14.000 pe...
Penulis: Ku Ka
Editor : Ku Ka
62 Pride 05 Juli 2022
Spedagi Asal Temanggung Dipakai Presiden Jokowi dan PM Australia, Ki...
Penulis: Ku Ka
Editor : Ku Ka
Artikel Terbaru