Komunitas & Sosial 26 September 2021, 15:32
Cara Daftar Sertifikasi Halal dari Kemenag untuk UMKM
Penulis : Ku Ka
Editor : Ku Ka
Petunjuk hubungi admin
Untuk dapat mengubungi admin kuka.co.id anda akan di bawa menuju halaman pusat bantuan di halaman tersebut bagian kanan bawah anda akan melihat gambar di bawah ini :

Untuk menuju pusat bantuan klik tombol "Ya, ke pusat bantuan" dan Jika anda ingin tetap berada di halaman ini klik tombol "Tidak, tetap disini"
Komunitas & Sosial 26 September 2021, 15:32
Cara Daftar Sertifikasi Halal dari Kemenag untuk UMKM
Penulis : Ku Ka
Editor : Ku Ka
Kabar baik, untuk pelaku UMKM yang baru memulai usaha di bidang kuliner atau sebagainya dapat mengajukan sertifikasi halal secara online.
Â
Sertifikasi halal sangat diperlukan untuk menjamin mutu dan kualitas dari usaha tersebut, serta tindak lanjut program dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.
Â
Peserta program Sehati merupakan pelaku UMKM dengan produk yang terkategori dikenai kewajiban bersertifikat halal sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Undang-undang No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Â
Â
Produk tersebut di antaranya ada barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.
Â
Program Sertifikasi Halal Gratis atau Program SEHATI bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) sudah diresmikan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.Â
Â
Dilansir dari laman kemenag.go.id, Menurut Mastuki Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, laman www.sehati.halal.go.id menyajikan keseluruhan informasi program yang penting untuk diketahui pelaku UMKM.
Â
Informasi itu mulai dari penjelasan definisi dan tujuan Program SEHATI, persyaratan peserta, timeline pelaksanaan program, hingga jumlah kuota yang ditampilkan secara real time dari waktu ke waktu.
Â
"BPJPH juga merancang sejumlah agenda kegiatan pembinaan Jaminan Produk Halal bagi para pelaku UMK seiring program SEHATI ini. Selain sebagai salah satu bentuk pelaksanaan tugas dan fungsi BPJPH, pembinaan juga dimaksudkan untuk mengoptimalkan kemudahan pelaksanaan program sertifikat gratis ini bagi pelaku UMK. Implikasinya, target program SEHATI dapat tercapai secara efektif dan efisien," tambahnya.
Â
Laman www.sehati.halal.go.id tersebut juga terkoneksi dengan aplikasi Sistem Informasi Halal atau SIHALAL yang merupakan web-based aplikasi layanan sertifikasi halal BPJPH.
Â
Selain itu, pelaku UMKM lebih mudah mengakses informasi lengkap tentang Program SEHATI, laman ini juga memudahkan pelaku UMK masuk ke aplikasi SIHALAL jika hendak mengajukan pendaftaran sertifikasi halal.Â
Â
1. Pelaku UMKM belum pernah mendapatkan Fasilitasi Sertifikasi Halal dan tidak sedang/akan menerima Fasilitasi Sertifikasi Halal dari pihak lain;
2. Pelaku UMKM memiliki aspek legal yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB);
3. Pelaku UMKM memiliki modal usaha/aset di bawah Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) yang dibuktikan dengan data yang tercantum dalam NIB);
4. Pelaku UMKM melakukan usaha dan berproduksi secara kontinu minimal 3 (tiga) tahun;
5. Pelaku UMKM mendaftarkan 1 jenis produk, dengan nama produk paling banyak 20 (dua puluh) dan produk berupa barang (bukan penjual/reseller).
Â
Selain itu, pelaku UMK juga wajib memenuhi persyaratan khusus, sebagai berikut:
Â
1. Pelaku UMKM memiliki surat izin edar atau surat izin lainnya atas produk dari dinas/instansi terkait;
2. Pelaku UMKM memiliki outlet dan fasilitas produksi paling banyak 1 (satu);
3. Pelaku UMKM bersedia memberikan foto terbaru saat proses produksi;
4. Pelaku UMKM bersedia membiayai pengujian kehalalan produk di laboratorium secara mandiri jika diperlukan untuk mendukung proses pemeriksaaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal atau LPHÂ
Â
Demikian, informasi terbaru cara daftar sertifikasi halal, bagi pelaku UMKM yang belum memiliki sertifikat halal, kemudian lengkapi persyaratannya dan login di aplikasi atau bisa melalui laman sehati.halal.go.id, selanjutnya ikuti langkah-langkahnya yang terdapat dalam aplikasi tersebut.
Baca Artikel Lain
62 Pride 18 Juli 2022, 13:36
Indonesia Juara Umum Singapore Open 2022
Penulis : Ku Ka
Editor : Ku Ka
Singapore Open 2022 usai diselenggarakan. Babak final turnamen Super 500 ini selesai dipertandingkan hari Minggu (17/7/2022), di Singapore Indoor Stadium, Singapura. Â Tuan rumah sendiri tidak Read more...
62 Pride 15 Juli 2022, 11:02
Pecahkan Rekor Dunia Kiromal Katibin Manusia Tercepat di Dunia
Penulis : Ku Ka
Editor : Ku Ka
Atlet Panjat Tebing Indonesia asal Batang, Kiromal Katibin kembali mencatatkan rekor dunia. Ia tampil luar biasa di IFSC World Cup Chamonix 2022. Â Video yang beredar di media sosial Instagram Read more...
Kabar Terkini 13 Juli 2022, 11:49
Kemensetneg Resmi Rilis Logo HUT Ke-77 RI
Penulis : Ku Ka
Editor : Ku Ka
Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) telah resmi merilis logo Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Republik Indonesia (RI). Â Kemensetneg melalui unggahan Instagram resminya pada Senin, 11 Juli Read more...
Kabar Terkini 07 Juli 2022, 12:01
Menteri Perdagangan Luncurkan Minyak Goreng Kemasan Rakyat Rp14.000 pe...
Penulis : Ku Ka
Editor : Ku Ka
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan resmi meluncurkan minyak goreng kemasan rakyat dengan merek MINYAKITA pada Rabu 6 Juli 2022. Â MINYAKITA akan didistribusikan ke seluruh Indonesia dengan harga Read more...
62 Pride 05 Juli 2022, 13:53
Spedagi Asal Temanggung Dipakai Presiden Jokowi dan PM Australia, Ki...
Penulis : Ku Ka
Editor : Ku Ka
Ada yang menarik dalam rangkaian penyambutan resmi Perdana Menteri (PM) Australia Anthony Albanese, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Senin (6/6/2022). Usai melakukan kegiatan penanaman Read more...
Komunitas & Sosial 26 September 2021, 15:32
Cara Daftar Sertifikasi Halal dari Kemenag untuk UMKM
Penulis : Ku Ka
Editor : Ku Ka
Kabar baik, untuk pelaku UMKM yang baru memulai usaha di bidang kuliner atau sebagainya dapat mengajukan sertifikasi halal secara online.
Â
Sertifikasi halal sangat diperlukan untuk menjamin mutu dan kualitas dari usaha tersebut, serta tindak lanjut program dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.
Â
Peserta program Sehati merupakan pelaku UMKM dengan produk yang terkategori dikenai kewajiban bersertifikat halal sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Undang-undang No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Â
Â
Produk tersebut di antaranya ada barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.
Â
Program Sertifikasi Halal Gratis atau Program SEHATI bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) sudah diresmikan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.Â
Â
Dilansir dari laman kemenag.go.id, Menurut Mastuki Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, laman www.sehati.halal.go.id menyajikan keseluruhan informasi program yang penting untuk diketahui pelaku UMKM.
Â
Informasi itu mulai dari penjelasan definisi dan tujuan Program SEHATI, persyaratan peserta, timeline pelaksanaan program, hingga jumlah kuota yang ditampilkan secara real time dari waktu ke waktu.
Â
"BPJPH juga merancang sejumlah agenda kegiatan pembinaan Jaminan Produk Halal bagi para pelaku UMK seiring program SEHATI ini. Selain sebagai salah satu bentuk pelaksanaan tugas dan fungsi BPJPH, pembinaan juga dimaksudkan untuk mengoptimalkan kemudahan pelaksanaan program sertifikat gratis ini bagi pelaku UMK. Implikasinya, target program SEHATI dapat tercapai secara efektif dan efisien," tambahnya.
Â
Laman www.sehati.halal.go.id tersebut juga terkoneksi dengan aplikasi Sistem Informasi Halal atau SIHALAL yang merupakan web-based aplikasi layanan sertifikasi halal BPJPH.
Â
Selain itu, pelaku UMKM lebih mudah mengakses informasi lengkap tentang Program SEHATI, laman ini juga memudahkan pelaku UMK masuk ke aplikasi SIHALAL jika hendak mengajukan pendaftaran sertifikasi halal.Â
Â
1. Pelaku UMKM belum pernah mendapatkan Fasilitasi Sertifikasi Halal dan tidak sedang/akan menerima Fasilitasi Sertifikasi Halal dari pihak lain;
2. Pelaku UMKM memiliki aspek legal yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB);
3. Pelaku UMKM memiliki modal usaha/aset di bawah Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) yang dibuktikan dengan data yang tercantum dalam NIB);
4. Pelaku UMKM melakukan usaha dan berproduksi secara kontinu minimal 3 (tiga) tahun;
5. Pelaku UMKM mendaftarkan 1 jenis produk, dengan nama produk paling banyak 20 (dua puluh) dan produk berupa barang (bukan penjual/reseller).
Â
Selain itu, pelaku UMK juga wajib memenuhi persyaratan khusus, sebagai berikut:
Â
1. Pelaku UMKM memiliki surat izin edar atau surat izin lainnya atas produk dari dinas/instansi terkait;
2. Pelaku UMKM memiliki outlet dan fasilitas produksi paling banyak 1 (satu);
3. Pelaku UMKM bersedia memberikan foto terbaru saat proses produksi;
4. Pelaku UMKM bersedia membiayai pengujian kehalalan produk di laboratorium secara mandiri jika diperlukan untuk mendukung proses pemeriksaaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal atau LPHÂ
Â
Demikian, informasi terbaru cara daftar sertifikasi halal, bagi pelaku UMKM yang belum memiliki sertifikat halal, kemudian lengkapi persyaratannya dan login di aplikasi atau bisa melalui laman sehati.halal.go.id, selanjutnya ikuti langkah-langkahnya yang terdapat dalam aplikasi tersebut.
Baca Artikel Lain
62 Pride 15 Juli 2022
Pecahkan Rekor Dunia Kiromal Katibin Manusia Tercepat di Dunia
Penulis: Ku Ka
Editor : Ku Ka
Kabar Terkini 07 Juli 2022
Menteri Perdagangan Luncurkan Minyak Goreng Kemasan Rakyat Rp14.000 pe...
Penulis: Ku Ka
Editor : Ku Ka
62 Pride 05 Juli 2022
Spedagi Asal Temanggung Dipakai Presiden Jokowi dan PM Australia, Ki...
Penulis: Ku Ka
Editor : Ku Ka
Artikel Terbaru