Kabar Terkini 29 Juli 2020, 15:05
Belanja Produk & Jasa Digital Kena Pajak per 1 Juli 2020
Penulis : Ku Ka
Editor : Ku Ka
Petunjuk hubungi admin
Untuk dapat mengubungi admin kuka.co.id anda akan di bawa menuju halaman pusat bantuan di halaman tersebut bagian kanan bawah anda akan melihat gambar di bawah ini :

Untuk menuju pusat bantuan klik tombol "Ya, ke pusat bantuan" dan Jika anda ingin tetap berada di halaman ini klik tombol "Tidak, tetap disini"
Kabar Terkini 29 Juli 2020, 15:05
Belanja Produk & Jasa Digital Kena Pajak per 1 Juli 2020
Penulis : Ku Ka
Editor : Ku Ka
Ada info terkini nih Lokalovers terkait pajak. Mulai 1 Juli 2020, Jual Beli Online akan Kena Pajak 10 Persen, tarif barang dan jasa dipastikan akan naik. Pemerintah akan menerapkan pajak 10 persen setiap jual beli online yang otomatis akan membuat harga barang naik dari sebelumnya. Hal ini diumumkan oleh Kementerian Keuangan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen akan dikenakan atas pembelian produk dan jasa digital dari pedagang atau penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Kebijakan ini sesuai dengan rencana Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak beberapa bulan sebelumnya yang akan memungut pajak pertambahan nilai ( PPN) atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
Â
Dengan adanya aturan ini, maka produk digital seperti layanan aliran alias streaming baik musik dan film, aplikasi dan permainan (games) digital, serta jasa daring lainnya dari luar negeri yang memiliki kehadiran ekonomi signifikan dan telah mengambil manfaat ekonomi dari Indonesia melalui transaksi perdagangannya, akan diperlakukan sama seperti produk konvensional atau produk digital sejenis dari dalam negeri. Contohnya aplikasi seperti Netflix, Spotify, Zoom dan lainnya akan dikenakan pajak tersebut.Penerapan pajak diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara dalam rangka menanggulangi dampak wabah COVID-19, dan menjaga kredibilitas anggaran negara serta stabilitas perekonomian negara di masa krisis global seperti ini.
Â
Lalu adakah cara lain selain mengenakan pajak untuk mengurangi peredaran barang impor? Pemerintah perlu menguatkan kembali regulasi perekonomian karena sebagai pembuat aturan seharusnya pusat mampu memberikan dorongan kepada produsen dalam negeri agar produk mereka dapat bersaing di dunia internasional. Saat ini Indonesia diharapkan tidak hanya mengekspor sebatas barang mentah tetapi sebaliknya bagaimana pemerintah harus bisa mengekspor barang siap pakai atau jadi ke luar negeri. Pemerintah harus memberikan dorongan yang lebih tinggi lagi kepada para pelaku usaha mikro kecil menengah sehingga dapat berproduksi lebih banyak dengan ongkos murah namun dapat menghasilkan nilai yang tinggi.
Â
Dengan adanya potensi pajak dari transaksi online ini membuat tumbuhnya rasa optimisme yang sangat menjanjikan masa depan ekonomi bagi Indonesia. Bagian penting dari kebijakan pajak adalah harus konsisten nih untuk kedepannya, karena setiap usaha harus kena pajak tidak hanya yang di dalam negeri nih, yang luar pun kena pajak agar adil, buat Kamu yang masih suka belanja barang impor kan bisa beralih ke produk dalam negeri & cari alternatif jasa digital, misalnya sementara pakai aplikasi tidak berbayar alias gratis hehehehehe …. Gimana nih tanggapan Lokalovers?Â
Baca Artikel Lain
62 Pride 18 Juli 2022, 13:36
Indonesia Juara Umum Singapore Open 2022
Penulis : Ku Ka
Editor : Ku Ka
Singapore Open 2022 usai diselenggarakan. Babak final turnamen Super 500 ini selesai dipertandingkan hari Minggu (17/7/2022), di Singapore Indoor Stadium, Singapura. Â Tuan rumah sendiri tidak Read more...
62 Pride 15 Juli 2022, 11:02
Pecahkan Rekor Dunia Kiromal Katibin Manusia Tercepat di Dunia
Penulis : Ku Ka
Editor : Ku Ka
Atlet Panjat Tebing Indonesia asal Batang, Kiromal Katibin kembali mencatatkan rekor dunia. Ia tampil luar biasa di IFSC World Cup Chamonix 2022. Â Video yang beredar di media sosial Instagram Read more...
Kabar Terkini 13 Juli 2022, 11:49
Kemensetneg Resmi Rilis Logo HUT Ke-77 RI
Penulis : Ku Ka
Editor : Ku Ka
Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) telah resmi merilis logo Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Republik Indonesia (RI). Â Kemensetneg melalui unggahan Instagram resminya pada Senin, 11 Juli Read more...
Kabar Terkini 07 Juli 2022, 12:01
Menteri Perdagangan Luncurkan Minyak Goreng Kemasan Rakyat Rp14.000 pe...
Penulis : Ku Ka
Editor : Ku Ka
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan resmi meluncurkan minyak goreng kemasan rakyat dengan merek MINYAKITA pada Rabu 6 Juli 2022. Â MINYAKITA akan didistribusikan ke seluruh Indonesia dengan harga Read more...
62 Pride 05 Juli 2022, 13:53
Spedagi Asal Temanggung Dipakai Presiden Jokowi dan PM Australia, Ki...
Penulis : Ku Ka
Editor : Ku Ka
Ada yang menarik dalam rangkaian penyambutan resmi Perdana Menteri (PM) Australia Anthony Albanese, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Senin (6/6/2022). Usai melakukan kegiatan penanaman Read more...
Kabar Terkini 29 Juli 2020, 15:05
Belanja Produk & Jasa Digital Kena Pajak per 1 Juli 2020
Penulis : Ku Ka
Editor : Ku Ka
Ada info terkini nih Lokalovers terkait pajak. Mulai 1 Juli 2020, Jual Beli Online akan Kena Pajak 10 Persen, tarif barang dan jasa dipastikan akan naik. Pemerintah akan menerapkan pajak 10 persen setiap jual beli online yang otomatis akan membuat harga barang naik dari sebelumnya. Hal ini diumumkan oleh Kementerian Keuangan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen akan dikenakan atas pembelian produk dan jasa digital dari pedagang atau penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Kebijakan ini sesuai dengan rencana Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak beberapa bulan sebelumnya yang akan memungut pajak pertambahan nilai ( PPN) atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
Â
Dengan adanya aturan ini, maka produk digital seperti layanan aliran alias streaming baik musik dan film, aplikasi dan permainan (games) digital, serta jasa daring lainnya dari luar negeri yang memiliki kehadiran ekonomi signifikan dan telah mengambil manfaat ekonomi dari Indonesia melalui transaksi perdagangannya, akan diperlakukan sama seperti produk konvensional atau produk digital sejenis dari dalam negeri. Contohnya aplikasi seperti Netflix, Spotify, Zoom dan lainnya akan dikenakan pajak tersebut.Penerapan pajak diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara dalam rangka menanggulangi dampak wabah COVID-19, dan menjaga kredibilitas anggaran negara serta stabilitas perekonomian negara di masa krisis global seperti ini.
Â
Lalu adakah cara lain selain mengenakan pajak untuk mengurangi peredaran barang impor? Pemerintah perlu menguatkan kembali regulasi perekonomian karena sebagai pembuat aturan seharusnya pusat mampu memberikan dorongan kepada produsen dalam negeri agar produk mereka dapat bersaing di dunia internasional. Saat ini Indonesia diharapkan tidak hanya mengekspor sebatas barang mentah tetapi sebaliknya bagaimana pemerintah harus bisa mengekspor barang siap pakai atau jadi ke luar negeri. Pemerintah harus memberikan dorongan yang lebih tinggi lagi kepada para pelaku usaha mikro kecil menengah sehingga dapat berproduksi lebih banyak dengan ongkos murah namun dapat menghasilkan nilai yang tinggi.
Â
Dengan adanya potensi pajak dari transaksi online ini membuat tumbuhnya rasa optimisme yang sangat menjanjikan masa depan ekonomi bagi Indonesia. Bagian penting dari kebijakan pajak adalah harus konsisten nih untuk kedepannya, karena setiap usaha harus kena pajak tidak hanya yang di dalam negeri nih, yang luar pun kena pajak agar adil, buat Kamu yang masih suka belanja barang impor kan bisa beralih ke produk dalam negeri & cari alternatif jasa digital, misalnya sementara pakai aplikasi tidak berbayar alias gratis hehehehehe …. Gimana nih tanggapan Lokalovers?Â
Baca Artikel Lain
62 Pride 15 Juli 2022
Pecahkan Rekor Dunia Kiromal Katibin Manusia Tercepat di Dunia
Penulis: Ku Ka
Editor : Ku Ka
Kabar Terkini 07 Juli 2022
Menteri Perdagangan Luncurkan Minyak Goreng Kemasan Rakyat Rp14.000 pe...
Penulis: Ku Ka
Editor : Ku Ka
62 Pride 05 Juli 2022
Spedagi Asal Temanggung Dipakai Presiden Jokowi dan PM Australia, Ki...
Penulis: Ku Ka
Editor : Ku Ka
Artikel Terbaru